Polda Jatim Serahkan Tersangka Investasi Bodong dan Barang Bukti ke Kejari Malang


SURABAYA, Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, Senin (10/7/2023) siang, menyerahkan tersangka (SR) dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Malang.


"Hari ini subdit V Ditreskrimsus Polda Jatim akan menyerahkan tersangka SR terkait kasus investasi bodong dengan korban belasan PMI yang bekerja di Hongkong," jelas AKBP Hendri Novere Santoso, Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, Senin (10/7/2023).


AKBP Hendri mengatakan diserahkannya tersangka SR tersebut ke Kejaksaan Negeri Malang karena pemeriksaan tingkat penyidikan sudah lengkap baik secara formil maupun material.


Sebelumnya Polda Jawa Timur pada bulan Mei 2023 lalu, telah merilis hasil ungkap investasi bodong yang dilakukan oleh tersangka SR. Sebanyak 250 pekerja migran Indonesia (PMI) telah menjadi korban.


Tersangka sendiri warga Lumajang Jawa Timur, ia merupakan pemilik perusahaan trading bernama Arfa Forex Trading yang didirikan sejak 2018.


Dari hasil tipu tipu ia sudah meraup keuntungan hingga 3,4 miliar.


Tersangka merupakan mantan TKI mengimingi korban keuntungan 15 - 20 persen. Keuntungan dapat diambil 15 Minggu setelah disetor ke perusahaan tradingnya.


Korban yang tergiur dengan imingi-iming Setiyo itu lalu mentransfer uang mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 57 juta. Tapi keuntungan yang pernah dijanjikan tidak pernah terwujud.


"Pelaku membagikan trading (Arfa Forex Trading) ini ke Facebook, Whatsapp, Instagram. Jadi korbannya tidak hanya teman sendiri tapi PMI yang lain," tutur Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman dalam jumpa pers, Selasa (30/5/2023) bulan yang lalu. (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dukung WWF ke-10 di Bali Polres Probolinggo Tingkatkan Pengamanan di Dermaga Penyebrangan Penumpang

Aksi Polwan Polres Lumajang Sigap Bantu Calon Jamaah Haji Lansia

Safari Sholat Subuh di Masjid Al Khalid, Kapolres Kediri Kota Sampaikan Pesan Kamtibmas