Polres Tuban Berhasil Amankan Jaringan Pengedar Narkoba Lintas Provinsi 20.200 Butir Carnophen Disita
TUBAN - Dalam
dua minggu terakhir Satuan Reserse Narkoba Polres Tuban Polda Jatim
berhasil melakukan pengungkapan sebanyak 8 kasus Narkoba dan mengamankan
10 tersangka.
Diantara kasus yang berhasil diungkap yakni 3
kasus sabu, 2 kasus carnophen, 2 kasus pil LL serta 1 kasus pil Y, namun
yang paling menonjol dalam pengungkapan tersebut yaitu kasus carnophen
dengan barang bukti sebanyak 20.200 butir.
Kapolres Tuban melalui
Kasat Resnarkoba AKP Teguh Trio Handoko, S.H., M.H., menjelaskan bahwa
keberhasilan jajarannya dalam melakukan pengungkapan merupakan hasil
pengembangan dari kasus yang ia tangani sebelumnya.
Menurut AKP
Teguh diantara 10 tersangka yang berhasil diamankan ada beberapa yang
merupakan satu jaringan dalam kasus peredaran carnophen, dua tersangka
berasal dari Tuban sedangkan satu tersangka lainnya berasal dari
Jakarta.
"Yang berhasil kita amankan dengan barang bukti carnophen Ini ada tiga tersangka," Ucap AKP Teguh, Kamis (18/01/2024)
Ia
mengungkapkan kronologis penangkapan para pelaku berawal dari
penangkapan salah satu tersangka berinisial M di perumahan Perbon dengan
barang bukti carnophen sebanyak 900 butir.
Dari hasil
pemeriksaan, M mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang
berinisial WA yang kemudian ikut diamankan bersama barang bukti sebanyak
19.300 butir carnophen yang disimpan didalam gentong disebuah rumah
kosong yang berada di kelurahan Karang kecamatan Semanding kabupaten
Tuban.
Setelah dilakukan pengembangan lagi mengarah kepada salah
satu tersangka berinisial J yang menyuplai barang haram tersebut kepada
para tersangka sebelumnya, sedangkan J sendiri berhasil diamankan di
wilayah jakarta barat.
"Barang tersebut didapatkan darimana masih kita lakukan pengembangan" terangnya
Dari pengakuan tersangka M dan WA barang tersebut mereka dapatkan dari tersangka J seharga 2,5 juta untuk seribu butirnya.
"Dijual ke pasaran sampai 6 juta per seribu butirnya" ungkap Teguh
Kepada penyidik tersangka WA mengaku sudah menjalankan bisnisnya sebanyak dua kali, ia mendapatkan barang tersebut dari Jakarta
"Untuk pengiriman barang yang kedua sudah sempat diedarkan sebanyak 4.800 butir" jelas Kasat Resnarkoba
Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat pasal 112,
114 Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan
maksimal 20 tahun penjara.
Untuk diketahui dalam kurun waktu 2
Minggu jajaran Satresnarkoba Polres Tuban berhasil melakukan
pengungkapan 8 kasus Narkoba diantaranya 3 kasus sabu dengan barang
bukti sebanyak 4,61 gram, 2 kasus carnophen dengan barang bukti 20.200
butir, 2 kasus pil LL barang bukti 370 butir, 1 kasus pil Y dengan
barang bukti 168 butir serta mengamankan sebanyak 10 tersangka. (*red)
Komentar
Posting Komentar